You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
dprd logo tembok
.
photo doc - Beritajakarta.id

DPRD DKI Godok Perda ERP

Kalangan dewan mendukung penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di ibu kota. Karena ERP dianggap efektif mengurangi kemacetan lalu lintas yang kian parah. Para politisi Kebon Sirih pun berjanji segera membuat payung hukum yang mengatur mengenai tarif dan beberapa hal lainnya.

Karena memang sesuai undang-undang, mengenai tarif, koridor, dan ERP-nya, itu harus ditetapkan oleh Perda. Sekarang lagi dibahas

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, untuk dapat menerapkan ERP harus ada payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Saat ini, perda yang mengatur mengenai besaran tarif serta koridor yang akan diterapkan ERP masih digodok. "Karena memang sesuai undang-undang, mengenai tarif, koridor, dan ERP-nya, itu harus ditetapkan oleh perda. Sekarang lagi dibahas," kata Triwisaksana di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (5/6).

Dikatakan Sani, sapaan akrabnya, kalangan dewan masih memiliki waktu untuk membahas perda tersebut. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana menerapkannya pada tahun depan. Pihaknya pun berjanji pengesahan perda ERP tidak akan lama lagi. "ERP-nya masih tahun depan. Jadi masih ada waktu. Tidak lama lah, bisa cepet, kita akan cepet," ucapnya.

DKI Kaji Penerapan ERP di Jalan Nasional

Menurut Sani, perda tersebut tidak hanya mengatur ERP saja, melainkan retribusi lainnya di ibu kota. Sehingga perda memang dibutuhkan secara cepat. Sebelum pengesahan perda, terlebih dahulu akan disaring masukan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun akademisi terhadap perda tersebut. Sebab sistem ERP merupakan hal yang baru di Jakarta.

"Retribusi kan bukan cuma ERP saja. Makanya kita tidak bisa menunda terlalu panjang. Tapi kan ERP ini suatu yang baru mengambil pungutan lagi kepada masyarakat sehingga itu perlu didengar aspirasi serta masukan dari LSM, masyarakat, akademisi, dan lain-lain, berapa skala tarif yang efektif tapi sekaligus tidak mengubah," kata Sani.

Diakui Sani, kalangan dewan sudah mengusulkan tarif untuk ERP. Namun usulan tersebut belum disepakati lantaran belum menampung masukan dari masyarakat. Dirinya pun enggan menyebutkan besaran tarif yang diusulkan tersebut. "Belum bisa disepakati. Tapi DPRD tidak ingin mengatur lebih spesifik. Bisa naik turun, seperti di Singapura malam mahal, siang murah, weekend dimatikan atau dinolkan," ucapnya.

Ditambahkan Sani, dalam perda nantinya hanya diatur tarif terbesar dan terendah saja. Sementara untuk tarif pastinya akan ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui peraturan gubernur (pergub) yang menjadi turunan dari perda. "Di perda hanya mengatur range atau skala tarif saja. Tapi yang menentukan fix-nya adalah Pemprov DKI, melalui putusan gubernur," ujarnya.

Seperti diketahui, setidaknya sudah ada dua perusahaan yang akan melakukan uji coba ERP mulai tahun depan. Bahkan salah satunya tengah membuat gerbang ERP di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Lokasi lain yang akan diujicoba yakni di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kedua jalan tersebut dianggap paling cocok karena volume kendaraan yang cukup padat saat jam berangkat dan pulang kerja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3676 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1078 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye936 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye919 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye910 personNurito